Ketum SPKP HAM Aceh : Kemendagri Cenderai Semangat Damai Aceh

 

Indonesia investigasi

Bacaan Lainnya

Banda Aceh – Ketua Umum (Ketum) SPKP HAM Aceh, Jufri Zainuddin sebut Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkesan ciderai semangat perdamaian Aceh.

Dalam siaran pers-nya, Jufri menanggapi surat Kemendagri No. 100.2.1.6/9049/OTDA perihal tanggapan atas fasilitasi rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh No. 17 tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh,

“Hal itu berpotensi telah mencederai semangat Damai Aceh, pasalnya Kemendagri RI menyarankan ke Pemerintah Aceh untuk pencabutan Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (Qanun KKR Aceh),” ungkap Jufri, Rabu (13/11/24).

KKR Aceh memiliki mandat pengungkapan kebenaran, rekomendasi reparasi dan rekonsiliasi, sehingga meminta pencabutan Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (Qanun KKR Aceh) dapat dikategorikan sebagai upaya melanggengkan impunitas sebab menghilangkan upaya pengungkapan kebenaran terkait pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, sekaligus upaya menutup sejarah dan menghalangi pemenuhan hak-hak korban.

KKR Aceh merupakan amanat MoU Helsinki. Sebagai semangat perdamaian Aceh, KKR Aceh merupakan bagian dari kekhususan Aceh, seperti lembaga khusus dan istimewa lainnya di antaranya: Majelis Adat Aceh (MAA), Lembaga Wali Nanggroe, Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU Aceh), Dinas Syariat Islam Aceh, dan lain, bukan sebaliknya, Mnedagri mencederai semangat Damai Aceh.

Revisi Qanun KKR Aceh dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan KKR Aceh, maka Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) seharusnya menanggapi hal-hal tertera dalam rancangan perubahan Qanun KKR Aceh bukan justru menanggapi hal-hal lain tidak dimintakan oleh Pemerintah Aceh.

“Pemerintah Indonesia sebaiknya segera membentuk KKR Nasional untuk memenuhi hak korban pelanggaran HAM di Indonesia,” sebut Ketum SPKP HAM Aceh.

Jufri berharap ke Pemerintah Aceh dalam merespon surat Kemendagri RI tersebut perlu mempertimbangkan kekhususan Aceh.
DPR RI, DPD, dan DPR Aceh perlu berhati-hati dalam menyikapi tanggapan Kemendagri tersebut agar tidak menghilangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.*

Reporter : Joy MA

Pos terkait