Ketum DPP-AMI Sampaikan Ini pada Ketua DPW PWDPI Provinsi Riau

Indonesia Investigasi

Pekanbaru, Riau — Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Aliansi Media UU ndonesia disingkat Ketum DPP AMI, Ismail Sarlata ucapkan selamat dan sukses kepada Fifit Lidya Elsyah sebagai ketua dewan pimpinan wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Duta Pena Indonesia (FWDPI) Provinsi Riau periode 2024-2027 (untuk 3 tahun kedepan).

Diketahui, acara pengukuhan dan pelantikan tersebut oleh Ketum DPP FWDPI, Muhammad Nasrullah RS, bertempat kantor atau sekretariat perkumpulan insan pers tersebut, Jalan Sudirman, Depan Gelanggang Remaja Pekanbaru, Selasa (07/05/24).

Ismail Sarlata Ketua Umum (Ketum) DPPbAMI hadiri acara tersebut turut didampingi Fadila Saputra Pembina, Alex Cowboy Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Suandra Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga (Humas) dan Yose Ketua DPW AMI setempat.

Bacaan Lainnya

“Selamat atas di kukuhkan dan dilantiknya Ibu selaku Ketua dan Pengurus DPW PWDPI Provinsi Riau.” ucap Ismail Sarlata Ketum DPP AMI.

Aliansi Media Indonesia (AMI) merupakan Perkumpulan Perusahaan Pers siap mendukung keberadaan DPW PWDPI, dimana DPW PWDPI merupakan wadahnya wartawan, sementara wartawan merupakan ujung tombak perusahaan pers berbadan hukum resmi negara baik itu bersifat nasional maupun lokal.

Tidak hanya itu saja, sebut Ketum DPP AMI, dukungan tidak hanya diberikan kepada DPW PWDPI di Riau saja, melainkan kepada organisasi wartawan apa saja dan dimana saja di mana AMI berada.

“Karena bagi saya organisasi Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan apapun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” jelas Ketum DPPAMI.

Menurut Ismail Sarlata, didalam setiap perusahaan pers didirikan berbadan hukum negarabsecara sah, didalamnya pasti berisikan Sumber Daya Manusia (SDM) Jurnalis (Wartawan), AMI siap untuk bersinergi untuk penguatan kapasitas dan pendampingan manajemen.

“Siapa dapat mengatakan seseorang dan/atau sekelompok orang itu sebagai wartawan?, kalau bukan perusahaan pers itu sendiri. Dan apa bisa perusahaan pers dapat dikatakan Perusahaan Pers, jika tidak terdapat SDM Wartawan didalamnya,” tanya dan jawab Ismail Sarlata.

“Dan apa bisa seseorang dan atau sekelompok orang dapat dikatakan wartawan, tanpa ada pengakuan dari sebuah perusahaan pers dinyatakan secara tertulis dalam bentuk Surat Tugas dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers dikeluarkan atau diterbitkan oleh Perusahaan pers berbadan hukum resmi negara dikeluarkan oleh Kemenkumham,” tambahnya.

Dipenghujung , Ismail Sarlata Ketua Umum menegaskan. Aliansi Media Indonesia yang disingkat AMI lahir berdasarkan tuntutan Undang-Undang Dasar Negara yang sudah beberapa kali di Amandemen yakni pada pasal 28, dan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada Ban I pasal 1 ayat (5) berbunyi : Organisasi Pers adalah Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers.Maka oleh karena itu Organisasi Perusahaan Pers,wajib hukumnya mendukung organisasi wartawan apapun.*

Reporter : Jumardin
Sumber : DPP AMI

Pos terkait