Indonesia Investigasi
Aceh Utara – Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Aceh Utara mengeluarkan pernyataan mengecam larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka yang baru-baru ini membuat publik heboh. DPD BKPRMI Kabupaten Aceh Utara menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan tersebut dan menilai bahwa kebijakan ini melecehkan konstitusi, mencederai hak asasi manusia serta prinsip keberagaman.
Ketua Umum DPD BKPRMI Kabupaten Aceh Utara Terpilih Periode 2024-2028 Ali Murtala, S.Pd.I, dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024) menyebutkan bahwa kebijakan larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibra dalam kesempatan peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN merupakan bentuk diskriminasi yang tidak hanya mengabaikan HAM yakni hak beragama individu, tetapi juga melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri.
“Larangan ini jelas mengabaikan hak dasar individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka. Bagi orang Islam perempuan, memakai hijab itu adalah ibadah sekaligus bagian dari identitas dan praktik keagamaan bagi banyak wanita Muslimah. Kebijakan ini, dalam pandangan kami, tidak menghormati konstitusi, Pancasila, prinsip-prinsip HAM dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam dan juga peserta dari Aceh disuruh membuka hijab, walaupun hari ini yg dari Perwakilan dari Aceh udah dibolehkan menggunakan hijab kembali”
Jika hal demikian tidak segera ditindaklanjuti oleh para pihak yang berwenang, tentu saja selain tidak bisa diterima karena akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengan masyarakat terutama di kalangan umat Islam, juga akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah yang sudah mulai terbangun selama ini.
DPD BKPRMI Kabupaten Aceh Utara menganggap bahwa langkah tersebut juga mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap keberagaman dan pluralisme yang merupakan nilai-nilai penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pihaknya menekankan pentingnya menyediakan ruang bagi semua individu untuk berpartisipasi dalam acara publik tanpa harus mengorbankan nilai-nilai dan identitas pribadi mereka.
Sebelumnya, polemik larangan jilbab bagi Paskibrakan beredar luas di sejumlah sosial media pasca postingan Wakil Sekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat, Irwan Indra.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, Majelis Ulama Indonesia menyebut dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini sebagai bentuk kebijakan yang tak pancasilais.
Hingga siang ini, protes bermunculan dari berbagai kalangan di Aceh, termasuk dari ulama, akademisi terkait isu larangan jilbab bagi paskibraka nasional yang akan mengibarkan bendera di IKN.
(Nas)