Kasus Penyerobotan Tanah Akibat Utang Rp3.000, Suami Meninggal, Ibu Warsiti Hidup Sendiri

 

 

Indonesia Investigasi 

 

Bacaan Lainnya

PEKALONGAN -Indonesia investigasi. com – Kisah memilukan datang dari Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Sepasang lansia yang terlilit utang hanya sebesar Rp3.000, diduga menjadi korban penyerobotan tanah seluas 166 meter persegi oleh oknum tertentu.

 

Warsiti (65) menceritakan bahwa peristiwa ini bermula ketika ia dan almarhum suaminya, Nur Sa’id (73), meminjam sejumlah uang kecil kepada tetangga. Sebagai jaminan, mereka menggunakan sebidang tanah kebun. Namun tanpa persetujuan dan tanda tangan pemilik sah, tanah tersebut diduga dijual secara sepihak.

 

Tragedi semakin menyayat hati setelah Nur Sa’id, yang menderita stroke, meninggal dunia pada 24 Juli 2025 pukul 18.30 WIB. Kini Warsiti hidup seorang diri. Beruntung, ia mendapat pendampingan dari LBH Adhiyaksa untuk memperjuangkan haknya atas tanah yang diduga diserobot.

 

“Saya berharap pihak Polres Pekalongan segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku maupun oknum-oknum yang terlibat,” ujar Warsiti dengan nada haru.

 

Terpisah, Susan (34), anak bungsu dari enam bersaudara, meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat. “Kami berharap para pelaku segera ditangkap dan ibu saya mendapat keadilan. Sekarang beliau sendirian berjuang,” ungkapnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Warsiti, Didik Pramono, S.H., dari LBH Adhiyaksa, menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti sebelum hak Ibu Warsiti dikembalikan. Kami mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang sudah diajukan,” tegasnya

 

Sebelumnya Sepasang lansia asal Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu setelah mereka terlilit utang sebesar Rp 3.000. Tanah milik mereka seluas 166 meter persegi diduga berpindah tangan tanpa persetujuan atau tandatangan pemilik sah.

 

Korban, Warsiti (65), didampingi suaminya Nur Sa’id (73) yang tengah menderita stroke, mengungkapkan peristiwa ini bermula dari pinjaman kecil yang diberikan oleh tetangganya. Sebagai jaminan, kebun miliknya digunakan, namun belakangan diketahui tanah tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan mereka

.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena nilai utang yang sangat kecil dibandingkan dengan aset berharga yang berpindah tangan secara misterius. Warga berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang dirugikan dengan cara serupa.( ARI)

Pos terkait