Lampung, Indonesia.Investigasi – Kasus pemerasan oknum LSM Gepak dan Fagas yang melibatkan dua orang yakni Yudi dan Fadli masih pemberkasan di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Diperkirakan pada bulan Januari tahun depan akan P21 ( berkas Lengkap ) .
Hal itu dikatakan oleh Kasubdit 1 Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto, Selasa ,16 Desember 2025 kepada wartawan via WhatsApp saat dikonfirmasi.
” Berkas masih diteliti ulang oleh Jaksa, mudah mudahan Januari bisa P21, ” ujar Ujang pesan WhatsApp.
Sementara itu menurut sumber wartawan pihak Yudi Hasyim dan Fadli masih berupaya untuk melakukan Restoratif Justice.
Belum diketahui apakah pihak RSUDAM Lampung berkenan untuk menerima Restoratif Justice dengan para tersangka yang dituduh melakukan dugaan Pemerasan kepada pihak rumah sakit negeri tersebut.
Kepala RSUDM lampung, dr.Imam Ghozali masih selaku korban saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait Isyu Restoratif Justice.
Junaidi ketua LSM Peltu ( Pemuda Lampung Bersatu), saat dimintai tanggapannya meminta agar kasus yang melibatkan 2 oknum LSM agar dilanjutkan sampai muka persidangan supaya nanti terlihat’ jelas duduk persoalannya , sehingga masyarakat tidak menduga duga dan untuk pihak 2 oknum LSM dapat melakukan pembelaan dan minta keadilan kepada majelis hakim yang menyidangkam, ” ujar Junaidi Ketua LSM Peltu Lampung.
Menurut aturannya Restoratif Justice dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Syarat utama Restorative Justice di Indonesia adalah kasus pidana ringan, pelaku belum pernah dipidana (bukan residivis), ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta, adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, serta tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan bukan kejahatan berat (seperti terorisme, korupsi berat, atau kekerasan seksual berat). Syarat ini harus dipenuhi secara formil dan materiil, melibatkan dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk pemulihan, bukan sekadar penghukuman.
Syarat Umum dan Materiil
Kasus Ringan: Termasuk pencurian ringan, penganiayaan ringan, atau delik aduan.Pelaku Bukan Resivis: Baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman Pidana & Kerugian: Pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2,5 juta.
Kesepakatan: Adanya perdamaian dan pernyataan tidak keberatan dari korban, serta kesediaan pelaku bertanggung jawab.
Tidak Menimbulkan Keresahan: Kasus tidak berdampak luas atau menimbulkan konflik sosial.
Bukan Kejahatan Berat: Tidak berlaku untuk kejahatan serius seperti terorisme, korupsi besar, kejahatan terhadap nyawa, atau HAM berat.
Proses dan Hasil
Pemulihan Korban: Hak korban terpenuhi (ganti rugi, pengembalian barang, permintaan maaf).
Dialog: Melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan tokoh masyarakat/agama.
Pencabutan Laporan: Korban mencabut laporan polisi sebagai salah satu indikator perdamaian (khusus kasus tertentu).
Dasar Hukum
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021.
Pedoman Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
Hendrik
