Kasus Kekerasan di Ponpes Pekalongan: Santri Melapor ke LBH

Mengadu ke LBH Adhiyaksa saat KB mengalami hal buruk di Ponpes Pekalongan Jawa tengah

 

KOTA PEKALONGAN – Indonesia investigasi. com – Seorang warga Coprayan, Kabupaten Pekalongan, berinisial KB (31), mengaku mengalami perlakuan buruk selama tinggal di sebuah pondok pesantren di Kota Pekalongan. KB mengungkapkan bahwa dirinya semula datang ke pondok tersebut pada awal Januari 2025 untuk mencari ketenangan batin, namun justru menghadapi tekanan dan kekerasan dari sesama penghuni pondok.

KB menceritakan bahwa ia dibawa oleh seorang teman ke majelis milik Ustaz W yang beralamat di Klego kota pekalongan. Setelah beberapa kali mengikuti kegiatan di sana, sang ustaz menyarankan agar KB tinggal di pondok agar lebih istiqamah.

“Selama sembilan bulan saya di pondok, kegiatan sehari-hari hanya menyapu, mengepel, mencuci piring, memasak nasi, dan membuat minuman untuk tamu. Belajar mengaji pun jarang dilakukan,” ujar KB, Jumat (10/10/2025).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, KB menyebut bahwa dua kerabat ustaz, yakni F dan Y, kerap datang ke pondok dalam kondisi mabuk. “Mereka sering mengajak berkelahi, membully, dan meminta uang. Puncaknya, mereka berdua hampir membunuh saya tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Merasa terancam, KB akhirnya meninggalkan pondok pada Kamis malam (9/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB tanpa berpamitan. Setelah tiba di rumah, ia mengaku mendapat ancaman telepon dari kedua orang tersebut.

“Mereka bilang akan membunuh saya dan keluarga, bahkan membakar rumah saya,” kata KB.

Karena merasa takut dan bingung, KB kemudian mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Kuasa hukum KB, Didik Pramono, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima pengaduan dari warga Coprayan yang mengaku mendapat ancaman setelah keluar dari pondok. Kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) besok,” ujar Didik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pesantren maupun Ustaz W belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.( ARI)

Pos terkait