Indonesia Investigasi
Nias Selatan – 12/12/24 indonesiainvestigasi.com, – Oleh karena itu pihak korban a.n A. Awi Giawa meminta atau memohon kepada kapolsek lolowau Nias Selatan agar segera dilakukan proses hukum sesuai perbuatan Para pelaku.
Pada saat kejadian tersebut maka pihak oknum yang merusak tanaman a.n Ama Felis Laia beserta rekannya membawa sejam serta melakukan pengacaman kepada pihak korban.
Saat awak media beserta tim Pengawasan Aset Negara berkunjung di tempat tersebut maka pihak korban menyatakan bahwa agar secepatnya dapat di proses secara hukum yang ada negara kita, setelah dilakukan pelaporan secara hukum namun anehnya tidak ada suatu gerangan atau proses secara hukum kepada oknum yang melakukan kerusakan tanaman oknum a.n A. Awi Giawa.
Dari hasil konfirmasi dilapangan maka Lembaga pengawasan aset negara menyampaikan bahwa Pada Tanggal 04 Desember 2024 Tim dari Lembaga Kita dan Korban Telah Menyampaikan Kepada Kapolres Nias Selatan Melalui Laporan Dumas Yang Kita Sampaikan di Bagian Kasium Polres Nias Selatan.
Namun Pada Tanggal 11 Desember 2024 Kita Menanyakan Laporan Dumas Tersebut Atas Nama Pelapor Talizinema Giawa (Alias Ama Awi Giawa) Kita Mendapatkan Jawaban Bahwa Laporan Tersebut Telah Dilimpahkan Ke Reskrim Polsek Lolowau.
Kita Berharap Kepada Kapolsek Lolowa’u Atas Nama B.Napitupulu Supaya Kasus Pengrusakan Tanaman Atas Nama Korban Talizinema Giawa Di Usut Tuntas, Sebelum Korban Nyawa Berjatuhan, tutur kata mengakhiri.
(Deni Zega)