Kadus Diduga Memakai Ijazah Palsu,  Masyarakat Desa Sangkima Protes

Indonesia Investigasi 

KUTAI TIMUR – IndonesiaInvestigasi.com — Dugaan Ijazah palsu milik A , Kepala Dusun Sungai Tabunan terpilih pada tahun 2020, Desa Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur, menjadi perhatian masyarakat Desa Sangkima.

 

Namun seiring berjalannya waktu , warga masyarakat menemukan adanya kejanggalan pada pemenang Pemilihan kepala dusun dengan pendaftaran ijasah pengeluaran di tahun 2020, Diduga memakai Ijazah palsu dengan adanya perubahan ijasah pengeluaran kembali pada Tahun 2023 .

Bacaan Lainnya

 

Saat di konfirmasi media ini Selasa (3/06/2025), masyarakat dari Sangkima , menyayangkan kepala dusun terpilih yang di duga memalsukan Ijazah dengan membubuhi tinta untuk menutupi dan mengunakan 2 ijasah dari ijazah paket C tahun 2020 dengan nama A ,sementara di buku stambuk paket C ijasah satunya tidak terdaftar, bahkan ada pengeluaran 2 ijasah tahun 2020 dan pada tahun 2023 berikut di keluarkan kembali ijasah tersebut.” Ungkap salah seorang tokoh yang tidak mau disebut namanya .

 

Lanjutnya. Pelaksanaan Pesta Demokrasi yang di kotori dengan memakai ijasah palsu pada pemilihan kepala dusun sangat merugikan negara saat itu.”Imbuh salah seorang yang tidak mau di sebut namanya.

 

Agus menerangkan Ijazah tersebut di gunakan A dalam pemilihan Kepala Dusun Sungai Tabunan Desa Sangkima Kec Sangata Selatan Kab Kutai Timur , pengaduan dugaan tindak pidana setiap orang atau lembaga ,yang menerbitkan atau membantu dan menggunakan tanpa hal ijazah pendidikan kesetaraan program paket C sanksi Hukumnya jelas dimana ijazah yang diterbitkan pengelola sekaligus penanggung jawabnya PKBM dan Dinas terkait. Tegasnya.

 

Sehingga hal ini sudah kami adukan ke APH dengan pemberitahuan pengembangan dari penyelidikan Nomor : SP2HP/197/III/2025/Reskrim dan masih dalam proses lanjutannya melalui by Phone (3/6/2025) ke penyidik Iwan dengan Bulicher Robet Sirait.

 

Pelapor menjelaskan Bulicher Robet Sirait didampingi Agus.

Ini jelas menjadi perangkat desa buruk mencoreng wajah pendidikan di Indonesia terutama Dinas terkait bagaimana mungkin perubahan yang dilakukan oleh A tidak melalui proses sehingga menjadi sorotan karena banyak yang di rugikan, terutama lawan politik saat kontestasi Pilkadus lalu dan bila di nyatakan benar konsekwensi atau ada salah satu oknum yang bermain terkait pengeluaran ijasah tersebut. Hukumnya juga cukup berat karena merujuk pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pasal 67 ayat I UU No 20 Tahun 2023 tentang sistim pendidikan nasional, ancaman penjara bagi masalah tersebut,maksimal 10 tahun penjara, belum terjerat lagi dengan pasal pemalsuan dokumen .” Beber dia

 

Di tempat terpisah saat dikonfirmasi media di ruangan kepala Bidang pendidikan PAUD Kabupaten Kutai Timur menyayangkan kepada salah satu oknum saat melakukan pencoretan atau membubuhi tinta untuk merubah 2 ijasah yang sama pada ijazah Paket C tahun 2020 yang tidak terdaftar untuk menggantikan ijasah di tahun 2023 berikutnya karena tidak kordinasi dan melewati mekanisme untuk merubah ijazah Paket C, dalam hal ini dari Dinas pendidikan dan kebudayaan tidak mau bertanggung jawab, jelasnya.(*)

 

Bambang

Pos terkait