Indonesiainvestigasi.com
LABUHANBATU – SUMATERA UTARA – Dugaan korupsi dana APBD Tahun Anggaran 2024 di tubuh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kian menjadi sorotan publik. Kepala Dinas Kominfo, Ahmad Fadly Rangkuti, ST, M.Kom, bak “mayat hidup” diam, bungkam, dan enggan memberikan klarifikasi meski berulang kali dikonfirmasi awak media.
Publik dan insan pers menilai sikap bungkam tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di instansi yang dipimpin Ahmad Fadly. Bahkan, desakan agar Kejaksaan Negeri Sumatera Utara segera turun tangan memeriksa penggunaan dana APBD 2024 di Dinas Kominfo semakin menggema.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan terindikasi dimark-up:
– Penggandaan aplikasi sistem PC (fitur sederhana) dan updating website: Rp 148.500.000
– Belanja sewa jaringan internet data center: Rp 283.008.000
– Belanja cetak baliho, spanduk, dan pemasangan: Rp 258.939.797
– Serta jumlah pemberian dana iklan, pemberitaan terhadap media online mingguan, harian, liputan dan televisi.
Total anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, lantaran nilainya dinilai tidak sebanding dengan output yang dihasilkan.
Tak hanya itu, publik juga menyoroti peran Bupati Labuhanbatu, Hj. Maya Asmita, yang dianggap gagal membenahi tata kelola pemerintahan. Alih-alih bersikap tegas, Maya Asmita justru diduga melindungi bawahannya yang terseret dugaan korupsi.
“Masyarakat menantang Bupati Labuhanbatu agar segera mencopot Kadis Kominfo. Jika tidak, besar dugaan bupati turut menerima upeti dari kadis sehingga memilih diam dan tidak mengambil tindakan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena kasus dugaan korupsi ini bukan hanya mencoreng nama baik Pemkab Labuhanbatu, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan. Desakan agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini terus mengalir, demi menghentikan praktik busuk yang merugikan rakyat.
Penulis: Chairul Ritonga