Indonesia Investigasi
Aceh Tamiang, Aceh – Ketua Gerakan Rakyat Aceh Tamiang (GARANG), Chaidir Azhar, S. Sos minta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Aceh Tamiang agar segera menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi.
Melalui pers rilisnya, pernyataan Ketua GARANG Aceh Tamiang tersebut, didasari telah ditemukan kembali indikasi dugaan berantai penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Datok Supardi selaku Datok Penghulu Kampung Bandar Setia berpotensi mengandung unsur berencana dan merugikan orang lain dan negara, meskipun nilainya kecil obyek kerugian.
Chaidir Azhar, S. Sos, akrab disapa Ai menilai, tindakan dan perbuatan Datok Penghulu Kampung Bandar Setia, Supardi disinyalir melakukan upaya penyalahgunaan dan upaya penggelapan hak orang lain dari pemerintah itu jika tidak dibongkar oleh warga, maka tidak akan ada upaya pengembalian kepada yang berhak.
“Jika tidak terbongkar dugaan pelanggaran hukum tersebut oleh Datok Supardi akan berlangsung terus menerus dan penerima manfaat warga Desa Bandar Setia akan terus menerus dirugikan, jelas hal ini dugaan pelanggaran hukum berpotensi direncanakan,” ujar Ai, Kamis (09/05/24).
Kata Ai, GARANG akan selalu siap perjuangkan hak dan kepentingan masyarakat dari upaya penindasan, perampasan hak, diskriminasi, kesewenang-wenangan, serta tindakan merugikan jenis lainnya, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta manapun dalam hal apapun.
“Kami ada untuk perjuangkan kepentingan dan hak masyarakat, terutama masyarakat lemah terzalimi oleh oknum merasa memiliki kekuasaan menindas rakyat,” tegas Ketua GARANG Aceh Tamiang.
Saimin (70), warga Dusun Karang Rejo Desa Bandar Setia selaku korban juga merasa sangat kecewa dan tidak menyangka pemimpin nya tega zalimi dirinya sebagai warga nya sendiri, “Salah saya apa kepada pemerintah desa Bandar Setia ini,” tanya Kakek Saimin.
SAP