F-PKS Minta Pemerintah Cegah dan Tegakan Hukum Tegas atas Dugaan Tambang Ilegal Libatkan Puluhan WNA

Indonesia investigasi

Jakarta – Penambangan ilegal di Indonesia makin marak terjadi dan sebarannya kian meluas. Data Satgas Pertambangan tanpa Izin dibentuk Kementerian ESDM menyebutkan ada 2.741 lokasi menjadi tempat tambang ilegal atau pertambangan tanpa izin (peti).

Adapun, dari ribuan tambang illegal tersebut, baru sebagian kecil yang teridentifikasi.
• 480 lokasi tambang ilegal berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP);
• 133 lokasi lainnya berada di dalam IUP;
• 2.128 lokasi lain masih harus diidentifikasi lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan kepolisian.

Penambangan ilegal di beberapa wilayah ternyata melibatkan pula Warga Negara Asing (WNA), di antaranya:

Bacaan Lainnya

1. Penambangan bijih emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat

Beberapa bulan lalu, Kementerian ESDM menguak adanya aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kerugiannya tak main-main. Berdasarkan hasil persidangan, nilai kerugian akibat pertambangan emas ilegal ini mencapai Rp1,02 triliun. Angkanya berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak 937,7 kilogram.

2. Penambangan emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat

Disinyalir, terdapat 25 lokasi tambang di wilayah ini yang masuk dalam kawasan hutan. Seluas 48 hektar kawasan hutan lindung digunakan untuk lokasi tambang, yang menyalahi aturan.

Dari kegiatan penambangan ilegal tersebut, KPK menerbitkan taksiran kerugian negara dari omzet satu bulan dengan nilai mencapai Rp90 miliar atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Sebanyak 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China diduga terlibat dalam pengelolaan tambang emas ilegal di atas Bukti Malaikat, Sekotong, Lombok Barat tersebut.*

Red/Yudha

Pos terkait