Dua Warga Bangladesh Dieksekusi di Makkah, Terbukti Berzina di Dalam Masjidil Haram

 

Indonesia Investigasi 

MAKKAH — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, melalui kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA), mengumumkan pelaksanaan hukuman mati terhadap dua warga negara asal Bangladesh yang terbukti melakukan perbuatan zina di kawasan suci Makkah.

 

Bacaan Lainnya

Kedua terpidana diidentifikasi sebagai Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, warga negara Bangladesh. Keduanya ditangkap oleh aparat keamanan setempat setelah terlibat perbuatan terlarang di dalam salah satu masjid di kawasan Makkah. Setelah melalui proses penyelidikan yang menyeluruh dan transparan, keduanya didakwa dan diadili di pengadilan yang berwenang.

 

Pengadilan memutuskan keduanya terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman mati berdasarkan prinsip hukum Islam ta’zir. Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa hukuman berat ini dijatuhkan mengingat sifat perbuatan yang sangat serius, terlebih dilakukan di tempat ibadah sehingga dinilai telah menodai kesucian masjid, serta memperhatikan kondisi dan situasi saat peristiwa berlangsung.

 

Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui berbagai tahap peninjauan dan penguatan oleh lembaga peradilan yang lebih tinggi. Selanjutnya, dikeluarkanlah Perintah Kerajaan yang memberikan izin resmi untuk pelaksanaan vonis tersebut.

 

Eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Oktober 2026, di wilayah Makkah. Dalam pernyataan resminya, Kementerian Dalam Negeri menegaskan kembali komitmen Kerajaan Arab Saudi untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan keadilan, serta menerapkan hukum Islam secara konsisten terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan syariat maupun hukum negara, terutama yang menodai kesucian rumah Allah.

 

Pemerintah juga memberikan peringatan tegas: siapa pun, tanpa memandang kewarganegaraan, yang melakukan pelanggaran serupa akan diproses dan dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi.

Sumber:fb

Pos terkait