Dua Remaja Asal Bangka Tengah Ditangkap dengan Sabu oleh Ditresnarkoba Polda Babel

Indonesiainvestigasi.com

Bangka Belitung – Dua remaja dari Desa Air Mesu, Kabupaten Bangka Tengah, diamankan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung pada Rabu (24/1/24) dini hari.

Penangkapan terjadi saat keduanya melintasi Jalan Basuki Rachmad Ujung II, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, mengkonfirmasi bahwa dua remaja yang ditangkap adalah Ed alias Dodoi (19 tahun) dan FL alias Fajar (24 tahun).

Bacaan Lainnya

“Keduanya ditangkap setelah Tim Subdit II menghentikan motor mereka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 3 paket plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu,” kata Jojo pada Jumat (2/2/24) siang.

Selain itu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di sebuah pondok kebun milik Edoi.

“Di sana (pondok kebun), Tim menemukan 2 plastik besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 1 timbangan,” terang Jojo.

“Jadi, total berat bruto narkoba jenis sabu yang diamankan di dua lokasi adalah 30.98 gram,” tambahnya.

Selain menyita sejumlah paket narkoba jenis sabu, Tim Subdit II juga mengamankan 1 unit handphone milik pelaku.

“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda untuk proses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” jelas Jojo.

(Srikandi Babel)

Pos terkait