Indonesiainvestigasi.com
Kota Subulussalam– Dua orang calon anggota Baitul Mal yang di rekomendasikan Walikota Subulussalam ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam diduga mengangkangi aturan.
Aturan yang dimaksud yakni tertera dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal dan dan peraturan Walikota Subulussalam No.57 Tahun 2023 tentang susunan organisasi,tugas fungsi dan tata kerja badan Baitul Mal kota Subulussalam tentang pembentukan calon anggota Baitul Mal Kota Subulussalam periode 2024-2029.
Pasalnya, dua orang dari delapan calon anggota Baitul Mal Kota Subulussalam yang tertera dalam surat nomor : 800/185/2025, tanggal 6 Maret 2025 tentang calon anggota Baitul Mal Kota (BMK) Subulussalam periode 2024-2029 kepada DPRK Kota Subulussalam yang ditandatangani oleh Walikota Subulussalam, M. Rasyid merupakan Calon Legislatif (Caleg ) salah satu Partai Nasional (Parnas) tahun 2024.
Kedua Calon Anggota Baitul Kota Subulussalam tersebut yakni Syarkawi, SHi dan Hamdani. M.Pd
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Oleh Ketua LCKI, Jumat (7/3/2025) di situs resmi KIP Kota Subulussalam perihal pengumuman Nomor: 621/PL. 01.4.-Pu/1175/2023tentang daftar calon tetap anggota DPRK Kota Subulussalam pada pemilu 2024 menjelaskan, bahwa Syarkawi, SHi merupakan caleg dari Partai PDIP nomor urut 1 untuk Dapil 4 Kecamatan Sultan Daulat.
Sedangkan Hamdani. M.Pd merupakan caleg Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil 3, yang meliputi Kecamatan Runding, dan Longkib.
Ketua LCKI Kota Subulussalam Edi Suhendri mengatakan, dua nama yang direkomendasikan Walikota Subulussalam ke DPRK Subulussalam mantan caleg dan pengurus partai politik itu melanggar aturan diminta kepada DPRK melalui komisi D agar kiranya mencoret dua nama tersebut sebab tidak terpenuhi syarat selain dua nama tersebut sebagai caleg dan pengurus partai juga merangkap jabatan di pondok pasantren di tempat mereka mengabdi
Karena dalam Qanun Aceh nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan Qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal yang termaktub pada pasal 57 huruf i disebutkan, Untuk dipilih sebagai calon keanggotaan Badan BMK sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : pada huruf i disebutkan “Tidak menjadi anggota partai politik”.
Sementara UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu paragraf 1 pasal 240 huruf n menyebutkan, bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan : pada huruf n “Menjadi anggota anggota partai politik peserta Pemilu”. Artinya, Calon Legislatif adalah anggota Partai Politik. dan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 31 Tahun 2022 pasal 17 ayat 2 point h yang menjelaskan bahwa salah satu persyaratan umum untuk menjadi anggota Baitul Mal Kota Subulussalam yakni tidak menjadi anggota Partai Politik dan menangkap jabatan di bidang keagamaan.
“Ini jelas melanggar aturan, kok bisa mantan Caleg salah satu partai di loloskan mendaftar oleh menjadi calon anggota Baitul Mal Kota Subulussalam oleh pansel yang rekrutmen, dan aneh nya Walikota Subulussalam pun juga meneruskan ke DPRK Subulussalam kata Edi Suhendri kepada Media, Jum’at (7/3/2025).
Edi Suhendri menjelaskan, bagaimana seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus menjadi Komisioner Baitul Mal Kota yang diamanahkan dalam Qanun Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 59 Tahun 2023 kalau tidak dilakukan pengujian.
Dari relis yang disampaikan kepada media ini untuk sebagai informasi awal terhadap DPRK Subulussalam dari delapan nama calon anggota Baitul Mal Kota Subulussalam yang diserahkan Walikota Subulussalam kepada DPRK setempat bahwa ada dua nama atas nama Syarkawi, SHi dan Hamdani. M.Pd tidak terpenuhi syarat menjadi anggota Baitul Mal dikarenakan terlibat di partai Politik di minta kepada DPRK setempat untuk mencoret dua nama tersebut. ujarnya.
Jusmadi