Diduga Telap Insentif Pegawai, Direktur RSUD Kota Pinang Pucat Saat Dikonfirmasi

 

Indonesia Investigasi 

 

LABUHANBATU SELATANSUMATERA UTARA – Aroma dugaan penyelewengan insentif pegawai kembali menyeruak, kali ini menimpa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Pinang. Direktur RSUD Kota Pinang, Ridwan Ritonga, diduga kuat tidak membayarkan insentif tenaga medis dan pegawai RSUD sejak September 2024 hingga Mei 2025, meskipun insentif tersebut telah dicairkan oleh pihak BPJS Kesehatan Kota Pinang.

Bacaan Lainnya

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan telah menyalurkan pembayaran berdasarkan jumlah beban klaim pelayanan kesehatan yang diterima RSUD Kota Pinang dari pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun ironisnya, dana tersebut diduga tidak pernah sampai ke tangan pegawai yang seharusnya menerima.

 

Saat dikonfirmasi awak media pada 24 Juni 2025 di halaman RSUD Kota Pinang, Ridwan Ritonga justru menunjukkan gelagat mencurigakan. Bukannya memberi penjelasan tegas, ia justru terlihat gugup dan tak mampu memberikan keterangan yang masuk akal. Tatapan kosong dan jawaban yang berbelit-belit seolah mengindikasikan adanya sesuatu yang sedang disembunyikan.

 

“Sudah sesuai prosedur,” ujarnya singkat sebelum bergegas masuk ke dalam mobil dan terburu-buru pergi.

 

Sikap tertutup sang direktur justru memperkuat dugaan bahwa insentif yang seharusnya menjadi hak pegawai medis itu telah ditilep. Bahkan, berhembus kabar bahwa kasus ini telah masuk dalam pantauan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang tengah mengumpulkan data dan bukti-bukti administrasi terkait aliran dana BPJS ke RSUD Kota Pinang.

 

Pegawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya, “Kami tetap bekerja siang dan malam melayani masyarakat, tapi hak kami seperti diabaikan. Uang dari BPJS itu bukan uang pribadi, kenapa bisa hilang begitu saja?”

 

Masyarakat dan para tenaga medis kini menuntut transparansi serta audit menyeluruh atas keuangan RSUD Kota Pinang, terutama yang bersumber dari dana BPJS. Tak hanya itu, publik mendesak aparat penegak hukum—termasuk Kejaksaan dan Inspektorat—untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini hingga tuntas.

 

Jika benar terbukti adanya penyelewengan, maka bukan hanya integritas manajemen RSUD yang hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan pemerintah.

 

 

 

Penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait