Indonesia investigasi,
Way Kanan, Lampung –
Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung diduga menangkap tindak pidana kejahatan pengerusakan di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (17/12/2024).
“Tersangka inisial SK (32) warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan ini kita tangkap karena diduga melakukan pengerusakan memecahkan kaca jendela rumah,” Kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto.
Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wib di Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, tiba-tiba pelaku melakukan Tindak Pidana pengerusakan tersebut dengan cara mendatangi rumah korban,”lanjutnya
Diduga pelaku berteriak teriak menyuruh korban keluar dari rumah. Pelaku tidak terima minta tanggung jawab karena badannya sakit karena korban. Namun korban tidak keluar karena ketakutan kemudian pelaku malah memecahkan kaca jendela dengan menggunakan balok kayu yang digunakan untuk duduk diteras rumah.
Setelah itu, pelaku pergi dengan marah – marah dan tidak lama kemudian pelaku datang kembali dengan berjalan sambil marah – marah dengan membawa senjata tajam jenis parang dan dodos selanjutnya pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian begitu saja.
Atas kejadian tersebut korban an.Elia Sari melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut Kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban, pada tanggal 14 Desember 2024 yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengerusakan.
Unitreskrim Polsek Negara Batin Polres Way Kanan yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 Kanit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Tulang Bawang Barat, Lampung.
Selanjutnya, Polsek Negara Batin dengan di backup Polres Tubaba dihari yang sama pada pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan dugaan pelaku SK tanpa disertai perlawanan berikut barang bukti kayu balok, sebilah parang dan dodos untuk dibawa ke Polres Way Kanan.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 406 KUHP ayat (1) tentang pengerusakan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun penjara.*
(Hendrik Iskandar)