BP3MI Jateng, P4MI Cilacap, PT Java Indo Corpora, dan BP2MI Penuhi Hak Almarhumah Nurjanah

Indonesia Investigasi

Cilacap, Jateng – PT Java Indo Corpora menunjukkan itikad baik dengan mengunjungi kediaman almarhumah Nurjanah di Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap pada Senin (17/2/2025).

Kunjungan ini bertujuan untuk bersilaturahmi dan menyelesaikan hak-hak almarhumah, termasuk yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kedatangan perwakilan PT Java Indo Corpora, Usman Mahmud selaku Dewan Direksi, bersama Via selaku Kepala Cabang, didampingi oleh rombongan dari BP3MI Jateng melalui P4MI Cilacap, serta Koordinator Zakiyah Muhiriyati

Bacaan Lainnya

Mereka disambut hangat oleh Sutrisno Kepala Desa Sidamukti, dan suami almarhumah Nurjanah, Ropik ayah dari almarhumah.

Awak media MetronusaNews turut hadir untuk mengawal proses penyelesaian hak-hak almarhumah Nurjanah yang meninggal di penampungan PT Java Indo Corpora di Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi.

Dalam pertemuan tersebut, Usman Mahmud menyampaikan niat baik PT Java Indo Corpora untuk memberikan santunan dan bertanggung jawab atas kejadian ini. Sebagai bentuk tanggung jawab, PT Java Indo Corpora memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 13 juta kepada keluarga almarhumah. Selain itu, mereka juga berjanji akan membantu mengurus proses klaim Jasa Raharja dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, ujarnya.

Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut. Pihak PT Java Indo Corpora dan BP3MI Jateng melalui P4MI Cilacap menyatakan kesiapannya untuk terus membangun komunikasi dan membantu keperluan kedua anak yang ditinggalkan oleh almarhumah.

Kepala Desa Sidamukti, Sutrisno, dan suami almarhumah, Ropik menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan/BP2MI Kabupaten Cilacap dan PT Java Indo Corpora atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada keluarga almarhumah Nurjanah.

Langkah yang diambil oleh PT Java Indo Corpora dan Kementerian pelindungan Ketenagakerjaan/BP2MI ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan pelindungan dan bantuan kepada pekerja migran Indonesia, serta penyelesaian hak-hak mereka yang telah meninggal dunia, termasuk manfaat yang mungkin diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Almarhumah Nurjanah merupakan salah satu pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun, ia meninggal dunia di penampungan PT Java Indo Corpora di Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi.
Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab PT Java Indo Corpora terhadap keluarga almarhumah Nurjanah.

Hasil Pertemuan:
Selain pemberian santunan, PT Java Indo Corpora juga berjanji akan membantu proses klaim Jasa Raharja dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Desa Sidamukti, Sutrisno, dan suami almarhumah, Ropik, mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh PT Java Indo Corpora dan Kementerian pelindungan Ketenagakerjaan/BP2MI.
Komitmen:
PT Java Indo Corpora dan Kementerian Ketenagakerjaan/BP2MI berkomitmen untuk terus memberikan pelindungan dan bantuan kepada pekerja migran Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan: Informasi terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan ditambahkan untuk memastikan bahwa hak-hak almarhumah terkait program ini juga terpenuhi, imbuhnya.

(Tarsono)

Pos terkait