BNN Menang 4 Gugatan Praperadilan Bersamaan Di Pontianak Yang Diajukan WNI dan WNA Malaysia

Indonesia Investigasi

KalBar – Pontianak, 25 September 2024 – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencatatkan kemenangan dalam empat gugatan praperadilan bersamaan di Pengadilan Negeri Pontianak. Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Dr. Ali Murtadlo, SH, MH & Rekan mewakili empat pemohon, sementara sebagai Kuasa Hukum Termohon Tim Bankum Direktorat Hukum BNN yang diwakili oleh Toton Rasyid, SH., MH., Tika Suhertika, S.Kom, SH., MH, Rini Nanda Kurnia, SH, Andrika Immanuel, SH., MH., Lukman Haryono, SH., MH., Mirza Irwansyah, SH serta Penyidik BNNP Kalimantan Barat.

Empat perkara praperadilan yang dimenangkan BNN adalah sebagai berikut:
1.⁠ ⁠Sidang Praperadilan Perkara Nomor 6/Pid.Pra/2024/Pn.Ptk dengan Pemohon Daryl Domickan (WNA Malaysia) dan Termohon Kepala BNNP Kalimantan Barat. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Wahyu Kusumaningrum S.H, M.H dengan Panitera Pengganti Wisesa, S.H, M.H.

2.⁠ ⁠Sidang Praperadilan Perkara Nomor 7/Pid.Pra/2024/Pn.Ptk dengan Pemohon Jeky alias Jek dan Termohon Kepala BNNP Kalimantan Barat. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Heri Kusmanto S.H dengan Panitera Pengganti Sandra Dwi Oktavia, S.H.

Bacaan Lainnya

3.⁠ ⁠Sidang Praperadilan Perkara Nomor 8/Pid.Pra/2024/Pn.Ptk dengan Pemohon Remmon alias Rimun Anak Nibong (WNA Malaysia) dan Termohon Kepala BNNP Kalimantan Barat. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Diki Ramdani S.H, M.H dengan Panitera Pengganti Sy Riva Kurnia Tuptiyah, S.H.

4.⁠ ⁠Sidang Praperadilan Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2024/Pn.Ptk dengan Pemohon Benny Diktus dan Termohon Kepala BNNP Kalimantan Barat.dipimpin oleh Hakim Tunggal Udut Widodo Kusmiran Napitupulu S.H, M.H dengan Panitera Pengganti Sy Riva Kurnia Tuptiyah, S.H

Dalam putusannya, para hakim menegaskan bahwa para pemohon tertangkap tangan melakukan tindak pidana, sehingga penetapan tersangka tidak memerlukan surat perintah maupun penetapan. Selain itu, BNN telah memiliki dua alat bukti sah, yaitu keterangan saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti narkotika.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menolak permohonan praperadilan para pemohon sepenuhnya. BNN secara resmi memenangkan seluruh gugatan praperadilan ini, mengukuhkan tindakan hukum yang telah dilakukan oleh pihak BNNP Kalimantan Barat sebagai sah dan sesuai ketentuan.

 

Azmar/ Yusup Bahtiar.

Pos terkait