Benarkah Google Bagi-bagi Rp 10,8 Triliun buat Pemilik HP Android

Indonesiainvestigasi.com

Info Digital – Alphabet, setelah dihadapkan pada tuduhan monopoli, menyetujui membayar denda US$ 700 juta atau Rp 10,8 triliun. Sebagian besar dana tersebut akan disalurkan kepada pemilik perangkat HP Android.

Dari total denda, lebih dari US$ 630 juta dialokasikan sebagai ganti rugi untuk konsumen, sementara sisanya, US$ 70 juta, disumbangkan ke kas negara.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Google berkomitmen untuk melakukan transformasi substansial pada layanan toko aplikasinya, Play Store. Masa depannya akan memberikan kebebasan kepada pengembang untuk memilih sistem pembayaran alternatif, menghindari keterpaksaaan pada sistem pembayaran tunggal.

Bacaan Lainnya

Tambahan, Google berencana menyederhanakan proses unduhan aplikasi langsung dari situs pengembang, memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk mengunduh aplikasi di luar Play Store.

Dalam kasus monopoli melibatkan kelompok di Amerika Serikat (AS), Google terbukti bersalah karena monopoli aplikasi melalui Play Store, merugikan sistem kompetisi yang sehat.

Keputusan ini menjadi bagian dari serangkaian kasus yang dihadapi Google, termasuk persidangan dengan Epic Games yang berakhir dengan kekalahan bagi Raksasa Mountain View.

Pengembang aplikasi game mobile menuduh Google memperoleh keuntungan besar dengan memberlakukan komisi tinggi pada setiap transaksi pembayaran item aplikasi melalui sistem Google.

Google juga dihadapkan pada gugatan dari Departemen Kehakiman AS terkait pelanggaran hukum kompetisi dalam mesin pencari dan iklan digital.

Meskipun kesepakatan terkait kasus monopoli Play Store telah ditetapkan sejak September sebelumnya, pengumuman resmi baru-baru ini dilakukan. Alphabet menegaskan bahwa sistem operasi dan Play Store akan menyediakan opsi baru bagi pengguna dan kompetitor, sambil meningkatkan layanan Android dan toko aplikasinya.

“Kami senang telah mencapai kesepakatan,” ujar perwakilan Google.

(Red)

Pos terkait