Jepara, Jawa Tengah – Siswa yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Februari 2024 tidak perlu merasa khawatir atau sedih. Pemerintah telah menyiapkan bantuan lain bagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud Februari 2024. Melalui bantuan alternatif ini, peserta didik bisa mendapatkan bantuan senilai Rp2 juta.
Cara Mendaftar
Untuk memperoleh bantuan selain PIP Kemdikbud senilai Rp2 juta, siswa perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pengecekan Kelayakan: Siswa dapat mengecek kelayakan mereka sebagai penerima bantuan selain PIP Kemdikbud senilai Rp2 juta dengan mengisi data nama dan alamat di link resmi (http://cekbansos.go.id).
2. Bantuan yang Tersedia: Bantuan yang dapat diterima oleh peserta didik yang tidak terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Proses Pendaftaran: Jika setelah dicek melalui laman resmi cekbansos.go.id, nama siswa tidak terdaftar, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran diri terlebih dahulu.
Langkah-langkah Pendaftaran
– Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
– Daftarkan diri dengan menggunakan data NIK dan foto diri.
– Masukkan nomor HP yang masih aktif dan alamat email.
– Buat username dan password.
– Pilih menu “Daftar usulan”.
– Input data diri pribadi yang sesuai dengan NIK dan KK.
– Pilih jenis bansos yaitu “PKH”.
– Unggah foto diri dan foto rumah tampak depan.
– Klik menu “Tambah Usulan”.
Program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga miskin dalam bentuk tunai dan bantuan pangan.
Nominal bantuan PKH sesuai kategori 2023: Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp750.000 per tahap, total Rp3.000.000 per tahun.
Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp225.000 per tahap, total Rp900.000 per tahun.
Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap, total Rp1.500.000 per tahun.
Jadwal pencairan Bansos PKH Tahap 1 2024 adalah 1 Januari-31 Maret 2024.
Demikianlah informasi mengenai jenis bantuan lain yang bisa didapatkan oleh peserta didik yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud.
(Red)