BAHAYA dan Dampak NEPOTISME Terjadi DIDalam DESA  

Indonesia Investigasi 

 

NEPOTISME, atau praktik favoritisme terhadap keluarga, teman, atau kelompok tertentu dalam jabatan atau alokasi sumber daya, merupakan ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan desa.

 

Bacaan Lainnya

Nepotisme di tingkat desa dapat terjadi seperti,,:

1..Pengangkatan Perangkat Desa,;

Kepala desa mengangkat kerabat. atau teman dekatnya untuk menduduki jabatan penting tanpa mempertimbangkan kompetensi.

2.Pembagian Dana Desa;

Oknum masyarakat tertentu memengaruhi kepala desa untuK memberikan prioritas kepada kelompok tertentu dalam proyek desa, seperti pembangunan jalan atau bantuan sosial.

3.Proyek Desa: Proyek pembangunan desa sering kali diberikan kepada keluarga atau kolega dekat kepala desa tanpa melalui mekanisme tender yang transparan.

 

Dampak Nepotisme terhadap Masyarakat Desa:

1. Ketidakadilan dalam Pelayanan Publik

2. Merusak Integritas Pemerintahan Desa

3. Efektivitas Pembangunan Terhambat

 

Dampak Nepotisme terhadap Masyarakat Desa;

1. Ketidakadilan dalam Pelayanan Publik

Masyarakat yang bukan bagian dari jaringan nepotisme cenderung tidak mendapatkan akses yang sama terhadap pelayanan dan bantuan desa. Hal ini memperbesar kesenjangan sosial di dalam desa.

2. Merusak Integritas Pemerintahan Desa

Praktik nepotisme mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pengelolaan pemerintahan desa. Hal ini bisa memicu hilangnya kepercayaan masyarakat.

Efektivitas

3. Pembangunan Terhambat

Ketika sumber daya desa tidak dialokasikan secara adil, pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat bagi seluruh warga menjadi tidak optimal.

 

Sanksi Hukum terhadap Nepotisme,

Nepotisme bukan hanya masalah etika, tetapi juga memiliki implikasi hukum. Berikut adalah beberapa peraturan yang dapat digunakan untuk menindak pelaku nepotisme di desa:

 

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Dalam Pasal 26, kepala desa diwajibkan untuk melaksanakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel. Jika kepala desa terbukti melakukan nepotisme, ia dapat diberhentikan melalui mekanisme evaluasi pemerintah daerah.

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Nepotisme termasuk dalam kategori kolusi yang dilarang oleh undang-undang ini. Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika nepotisme melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, pelakunya dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara dan denda yang berat.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Kepala desa yang terbukti melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan desa, termasuk melakukan nepotisme, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian.

 

Upaya Mencegah Nepotisme di Desa;

1. Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan, seperti musyawarah desa. Dengan partisipasi aktif, ruang untuk praktik nepotisme dapat diminimalkan.

2. Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Inspektorat

Pemerintah daerah dan inspektorat perlu aktif memantau pengelolaan dana desa serta mengevaluasi kinerja kepala desa dan BPD.

3. Keterbukaan Informasi Publik

Semua laporan keuangan dan proyek desa harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat melakukan pengawasan.

4. Pendidikan Antikorupsi di Desa

Program edukasi mengenai bahaya nepotisme dan pentingnya transparansi dapat membantu membangun kesadaran masyarakat dan aparatur desa.

 

Jadi Untuk Kesimpulan

Nepotisme dalam pemerintahan desa, terutama antara kepala desa, ketua BPD, dan kelompok tertentu, merupakan ancaman serius bagi keadilan, pembangunan, dan kepercayaan masyarakat. Untuk melawan praktik ini, diperlukan upaya bersama dari masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas. Selain sanksi sosial yang timbul secara alami, hukum juga menyediakan perangkat yang tegas untuk menindak para pelaku nepotisme. Dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat, desa dapat menjadi tempat yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Hendrik iskandar

Pos terkait