Antisipasi Kecurangan BBM Bersubsidi, Petugas Gabungan Sidak SPBU di Jepara

Indonesia Investigasi

Jepara, Jawa Tengah – Dalam upaya mengantisipasi potensi penyalahgunaan dan kecurangan pada penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), tim gabungan yang terdiri dari Polres Jepara dan Balai Meterologi melakukan pengecekan kualitas BBM di SPBU di wilayah Kabupaten Jepara pada Jumat (29/3/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara bekerja sama dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Legal Metrologi Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami, menjelaskan bahwa sidak pengecekan dilakukan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai wilayah, seperti di SPBU Troso dan SPBU Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Bacaan Lainnya

“Pengecekan dilakukan terhadap kualitas dan penyaluran BBM bersubsidi, sambil mengantisipasi potensi kecurangan yang mungkin terjadi,” ungkap Ipda Puji.

Petugas dari Polres Jepara dan Balai Metrologi Kabupaten Jepara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas, infrastruktur, mesin penyalur BBM, dan sistem pengukuran di SPBU.

“Setiap aspek dari proses pengisian BBM diperiksa dengan cermat untuk memastikan tidak adanya penyimpangan,” tambahnya.

Ipda Puji menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tanggung jawab mereka untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama terkait dengan ketersediaan dan kualitas BBM bersubsidi. Kerja sama antara kepolisian dan instansi terkait lainnya sangat penting dalam menciptakan lingkungan distribusi BBM yang sehat dan adil.

Meskipun tidak ditemukan adanya kecurangan dalam pengecekan tersebut, Ipda Puji mengimbau pemilik SPBU untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan usaha mereka. Dia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kecurangan atau penyalahgunaan yang mereka ketahui kepada pihak kepolisian.

“Kami mohon kerjasama seluruh masyarakat apabila menemukan kecurangan dalam pelayanan SPBU untuk segera melaporkan kepada kami melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Siraju 08112894040. Pengaduan akan kami tindak lanjuti dengan cepat dan tegas,” pungkasnya.

(Red/Humas)

Pos terkait