Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2022 di Ruang BPU Kecamatan Sangatta Utara.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Dr.Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si

Indonesia investigasi

 

SANGATTA UTARA – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Dr.Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, di Ruang BPU Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur. Jum’at Sore (9/5/2025).

 

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya upaya bersama dalam menangani permasalahan narkotika dan psikotropika.

 

Salah satu poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini adalah pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

 

Pemateri, Jihan Raihanah Arkam, S. Ked, menekankan peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mengawasi peredaran narkotika. Masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta saling mengingatkan untuk menjauhi narkoba.

 

Selain itu, pemateri Jihan Raihanah Arkam, S. Ked “menjelaskan tentang isi Perda Kaltim No 4 Tahun 2022 yang mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kutai Timur Kalimantan Timur”.

 

Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkotika serta menyediakan fasilitas rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkoba. Ungkapnya.

Agusriansyah Ridwan menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sekolah dalam upaya mencegah peredaran narkoba.

 

“Sosialisasi ini bukan hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

 

Ia. juga mengimbau kepada masyarakat, agar segera melaporkan keluarga, kerabat, ataupun anaknya yang terindikasi mengkonsumsi narkoba kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni BNN, BNNP, dan BNNK.

 

“Segera laporkan keluarga, kerabat, ataupun anak kita ke IPWL. Agar dapat dilakukan rehabilitasi narkoba dan sehingga dapat menjalankan hidup yang lebih baik lagi,” tuturnya.

 

(Bambang)

Pos terkait