Akhir Pelarian Pelaku Penganiayaan di Bangka Barat: Diringkus Tim Gabungan

Indonesiainvestigasi.com

Bangka Belitung – Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Kabupaten Bangka Barat akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Bangka Barat, Polres Way Kanan, dan Polsek Belambangan Umpu pada Kamis (7/3/24) dini hari. Pelaku bernama Sa alias Midi (38) berhasil ditangkap di sebuah gubuk di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pelaku Midi ditangkap karena diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Pa. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada akhir Februari lalu di Jalan Perkebunan Sawit PT. GSBL Blok B-25, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.

“Setelah sebelumnya sempat kabur keluar Pulau Bangka, pelaku saat ini sudah diamankan,” kata Jojo, Jumat (8/3/24) pagi.

Bacaan Lainnya

Jojo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan istri korban yang curiga dengan kematian suaminya. Saat jenazah hendak dimandikan, istri korban melihat hidungnya mengeluarkan darah dan terdapat luka lebam di batang hidung serta luka goresan di bibir bagian atas.

“Atas kejanggalan ini, Polres Bangka Barat melakukan autopsi terhadap jenazah,” terang Jojo.

“Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan kematian korban,” tambah Jojo.

Tim melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku yang diketahui telah kabur ke Provinsi Lampung. Setelah koordinasi dengan Tim Opsnal Polres Way Kanan dan Polsek Belambangan Umpu, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti serta pelaku dibawa ke Mako Polres Way Kanan Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah balok kayu, 1 buah karpet yang terdapat bercak darah, 2 batang kayu, 1 helai kain yang digunakan untuk menandu korban, dan pakaian pelaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tambah Jojo.

(Srikandi Babel)

Pos terkait