Adanya Isyu KAI Lampung Versi Lain Bermasalah Dengan Klien, Agus : KAI Lampung Ketum Siti Jamaliah Lubis Dan Dewan Pengawas Sufmi Dasco Tidak Bermasalah

 

Indonesia Investigasi 

 

LAMPUNG –  Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara menjawab pertanyaan publik soal legalitas dan status hukum organisasi yang dipimpinnya. Dalam penjelasan resmi yang dirilis, pihak KAI menegaskan bahwa organisasi mereka sah secara hukum dan tidak sedang dalam persoalan hukum apa pun.

Bacaan Lainnya

 

“Bahwa KAI yang kami pimpin tidak pernah bermasalah hukum seperti yang dimuat dalam media,” tegas pernyataan tertulis tersebut.

 

Organisasi advokat ini secara resmi terdaftar di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor: AHU-0000611.AH.01.08 pada 14 April 2025. Pengesahan tersebut berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Kongres Advokat Indonesia Tahun 2008.

 

Kepengurusan Lengkap dari Pusat hingga Daerah

 

KAI versi Siti Jamaliah Lubis memperlihatkan struktur kepengurusan yang lengkap dan sah dari pusat hingga ke tingkat daerah. Di tingkat pusat, kepemimpinan dipegang oleh:

 

Ketua Umum: Siti Jamaliah Lubis, S.H.

Sekretaris Jenderal: Apolos Djara Bonga, S.H.

Ketua Dewan Pengawas: Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.

 

Sementara di Provinsi Lampung, jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah dipegang oleh Ketua DPD Hi. Agus Susanto,S.H.,M.H. dengan Sekretaris Marthen Johan Latuputty, S.H. dan Ketua Dewan Penasehat Drs. Sjahcrodin ZP, S.H.

 

Di tingkat kota/kabupaten, struktur kepengurusan juga telah terbentuk:

Bandar Lampung: A. Gunawan P., S.H. | Fitri Setyani Dwiarti, S.H., M.H.

Lampung Selatan: Syaifulloh, S.H. | Zamroni, S.H.

Lampung Timur: Dr. Lina, S.H., M.H. | Harun Al-Rasyid, S.H.

Lampung Utara: Chandra Guna, S.H. | Samsi Eka Putra, S.H.

Metro: H. Darmanto, S.H. | Taufik Hidayat, S.H.

Tulang Bawang Barat: Ari Gunawan Tantaka, S.H. | Susanto, S.H.

KAI Minta Media Tidak Giring Opini Menyesatkan.

 

Dengan tegas, pihak KAI meminta agar media dan publik tidak terburu-buru menggiring opini bahwa organisasi ini bermasalah secara hukum. “Kami minta semua pihak menghormati fakta hukum yang ada. Kami bekerja secara profesional, sah, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tulis pernyataan tersebut.

 

Simbol Keadilan: “Fiat Justitia Ruat Coelum”

 

Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan integritas profesi, KAI menggunakan logo pedang dan timbangan merah dengan moto Latin yang berarti “Tegakkan keadilan walau langit runtuh” — Fiat Justitia Ruat Coelum.

 

Kehadiran KAI di Lampung diharapkan mampu memberi warna positif dalam dunia hukum, serta menjaga marwah profesi advokat dari upaya penggiringan opini yang tidak berdasar.

 

Hendrik iskandar

 

Pos terkait