2 Tokoh Ini Tanggapi Terkait Perusahaan Pers Tabrak UU Pers dan KEJ

Oplus_131072

Indonesia Investigasi

Pekanbaru, Riau –– Terkait berdirinya Perusahaan Pers media online www.tindaktegas.com, diduga tidak profesional dan tabrak Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sehingga berdampak nama baik media tercoreng oleh oknum tak bertanggungjawab diduga milik Teva Iris juga merangkap sebagai Ketua Umum DPP PMP.

Drs. Wahyudi El Panggabean, MH, Tokoh Pers Riau, dan Dr Yudhi Krismen Us, SH, MH Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Panesehat Media Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Dr. El Wahyudi Pangabean terkejut mengetahui adanya media hanya bermodalkan SK Menkumham tanpa mencantumkan nama-nama susunan redaksi didalam box redaksi dimana tidak memiliki nama Penanggungjawab, Pemimpin Redaksi, Pemimpinan Perusahaan didalam Box Redaksi.

“Media siapa dan dimana terbitnya? Tidak punya Pemimpin Redaksinya dan siapa punya?.” tanya Drs Wahyudi El Panggabean, MH yang mengetahui hal tersebut via telepon seluler pribadi saat dihubungi awak media, Kamis (25/04/2024).

Katanya, Diduga Pidana itu, coba baca pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers, Bab VIII Tentang Pidana ayat (3) berbunyi : Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Artinya, sambung Drs Wahyudi El Panggabean, MH. “Didalam pasal 12 juga jelas berbunyi : Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media
bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.” beber Drs Wahyudi El Panggabean, MH.

“Pemimpin Organisasi Pers maupun Organisasi Perusahaan Pers harus membantu Dewan Pers untuk hal-hal demikian. Maka harus dilaporkan, dan bahkan warga negara berhak melaporkan media tersebut,” jelas Drs Wahyudi El Panggabean, MH.

“Semua itu demi mendukung kemerdekaan pers yang artinya harus mendukung pelaksanaan UU Pers itu sendiri,” tutup Drs Wahyudi El Panggabean MH Tokoh Pers Riau dengan tegas.

Sementara Dr Yudhi Krismen Us, SH., MH selaku Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Penasehat Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) mengatakan, “Itu jelas Media tersebut tidak profesional, yang apabila hanya bermodalkan SK Menkumham saja tanpa mencantumkan nama-nama Penanggungjawab, Pemimpin Redaksi dan lainnya didalam box Redaksi,” sebutnya.

“Nah, jika itu dilakukan, jika ada berita terbit dan/atau diunggah di media tersebut, bila mana dapat merugikan seseorang maupun sekolompok orang siapa yang bertanggungjawab akan konten berita tersebut?. tanya Dr Yudhi Krismen Us, SH, MH pada awak media.

Dan seharusnya, lanjut beliau, media profesional harus memenuhi unsur-unsur untuk dapat dikatakan sebuah media sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 12.

Jelas Dr Yudhi Krismen Us, SH, MH, nah terkait dugaan pemilik media mengeluarkan statemen dan atas nama Ketua Umum Organisasi di pimpinnya di medianya sendiri.

“Itu jelas salah, apalagi dengan adanya seruan dari Dewan Pers bernomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM, dapat dilaporkan sebagai pelanggaran Undang-Undang RI nomor 40 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) nya terdapat pelanggaran kode etik,” terang Dr Yudhi Krismen Us, SH, MH.

Dan berita diunggahnya di media tersebut, apabila dapat merugikan nama baik seseorang atau sekelompok orang dapat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE,” tutup Dr Yudhi Krismen Us SH.,MH.*

Tim/Red
Sumber : DPP AMI

Pos terkait