Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMP Negeri 2 Rantau Selatan: Publik Mendesak Penegak Hukum Turun Tangan

 

Indonesiainvestigasi.com

 

Labuhanbatu – Sumatera Utara, Isu dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 2 Rantau Selatan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran sekolah, khususnya pada beberapa pos penggunaan dana yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Bacaan Lainnya

 

Kecurigaan publik mencuat setelah melihat rincian alokasi dana BOS yang dianggap tidak wajar pada beberapa bidang kegiatan, antara lain:

– Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca: Rp 251.068.700

– Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 34.910.000

– Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain: Rp 105.312.900

– Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 137.047.181

– Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan: Rp 44.735.000

– Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 40.645.782

 

Beberapa pihak mempertanyakan apakah penggunaan dana BOS—khususnya pada pos pengembangan profesi pendidik—telah sesuai dengan juknis BOS 2024. Masyarakat menilai besaran anggaran pada sejumlah pos terlihat tidak proporsional dan perlu diawasi lebih ketat.

 

Idris Siregar, seorang mahasiswa sekaligus aktivis penggerak massa, secara tegas menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum bergerak cepat memeriksa pihak sekolah.

 

“Kita harapkan kepada pihak penegak hukum segera ambil langkah cepat untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rantau Selatan. Kami menduga adanya penyelewengan dalam penggunaan dana BOS TA 2024,” tegas Idris (14/11/2025).

 

Idris juga menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin masyarakat dibuat resah dengan lambannya penanganan isu tersebut.

 

“Jangan buat kami gerah dan mengambil langkah yang tidak perlu. Penegak hukum harus segera memeriksa kepala sekolah,” ujarnya kembali saat dikonfirmasi.

 

Tekanan publik ini terutama diarahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, yang dinilai memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti dugaan awal ini secara profesional dan transparan.

 

Tanggapan Kepala Sekolah: “Sudah Diperiksa, Tidak Ada Penyimpangan”

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rantau Selatan memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa seluruh penggunaan dana BOS telah melalui pemeriksaan resmi.

 

“Ini sudah diperiksa oleh inspektorat kabupaten dan sudah diperiksa BPK pada Februari yang lalu. Namun tidak ada penyimpangan,” ungkap Kepala Sekolah (14/11/2025).

 

Pihak sekolah menegaskan bahwa semua kegiatan dan penggunaan dana telah sesuai prosedur, meski publik masih meminta transparansi lebih mendalam terkait realisasi anggaran.

 

Publik Menunggu Langkah Tegas Aparat.

Hingga kini, isu dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut masih menjadi pembicaraan luas. Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan audit ulang apabila dianggap perlu, untuk memastikan bahwa pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan keuangan negara.

 

Penegakan hukum yang cepat dan transparan dinilai penting agar polemik ini tidak semakin melebar dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di daerah.

 

 

 

penulis : Chairul Ritonga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *